You are here: Home > Uncategorized > Bentuk kepemilikan bisnis

Bentuk kepemilikan bisnis

Tugas Personal 5

 Jawaban:

1. Bentuk kepemilikan bisnis apakah yang akan Saudara pilih untuk setiap bisnis tersebut? Jelaskan mengapa demikian.

    1. Toko peminjaman video game, untuk bisnis ini Kepemilikan Tunggal karena model bisnis ini sangat simple dan tidak memerlukan dana yang sangat besar, serta Sumber Daya Manusia karyawan yang dibutuhkan juga cukup lulusan SMP atau SMA yang penting bisa membaca dan menggunakan komputer untuk mencatat data para peminjam.
    2. Layanan perencanaan pernikahan, untuk bisnis wedding organizer dapat Pemilik tunggal atau Pemilik Rekanan, karena tergantung dari model yang dimiliki dan sumber daya yang diperlukan sangat bervariasi mulai dari photografi, tata rias, dekorasi dan lain-lain.
    3. Perusahaan pengembangan peranti lunak, Sebaiknya bersifat pemilikan korporasi karena menyangkut hak cipta/patent dan memerlukan sumber daya manusia terutama ahli software terbaik serta fasilitas yang memerlukan dana cukup besar contohnya OS microsft windows atau Apple.
    4. Perusahan manufaktur peranti keras, Sebaiknya bersifat korporasi karena memerlukan alat perakitan dan karyawan perakitan yang banyak agar chip yang di produksi dapat di buat dalam sekala besar dalam waktu singkat, contohnya computer Microsoft atau Apple.

 

  1.  Lembaga Perizinan Perusahaan, dilakukan oleh :

 

Dinas Perindustrian dan Perdagangan http://disperindag-jabar.go.id/

Surat izin usaha perdagangan atau yang lebih dikenal dengan singkatan SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan usaha perdagangan. SIUP wajib dimiliki setiap orang yang memiliki usaha, karena surat tersebut berfungsi sebagai alat atau bukti pengesahan dari usaha yang Anda dirikan. Surat izin dari pemerintah tersebut dibutuhkan oleh pelaku usaha perseorangan maupun pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Tidak hanya usaha berskala besar saja yang membutuhkan izin mendirikan usaha, usaha kecil juga membutuhkan adanya surat izin usaha perdagangan agar usaha yang dijalankan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi masalah yang dapat mengganggu perkembangan usaha.

Sasaran

Obyek   : Seluruh usaha perdagangan baik kecil, menengah, dan besar

Subyek : Setiap perusahaan atau perorangan yang melakukan usaha perdagangan baik usaha kecil, usaha menengah, maupun usaha besar

Kategori SIUP

SIUP memiliki 3 kategori yang dibedakan berdasarkan besar kecilnya modal yang digunakan untuk usaha :

  1. SIUP kecil diberikan untuk usaha yang memiliki modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya sampai dengan Rp 200.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
  2. SIUP menengah diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih seluruhnya antara Rp 200.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan tempat usaha )
  3. SIUP besar diberikan untuk usaha dengan modal disetor dan kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000,00 ( di luar tanah dan bangunan )

Manfaat

Sedangkan manfaat kepemilikan SIUP adalah sebagai berikut :

  • Sebagai syarat pengesahan yang diminta oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perijinan
  • Dengan memiliki SIPU dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
  • Selain itu untuk mengikuti kegiatan lelang, kepemilikan SIUP menjadi salah satu syaratnya

Prosedur Pembuatan SIUP

Untuk prosedur pembuatan SIUP biasanya dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat II atau setingkat dengan kabupaten / kota setempat.

Berikut tahapan dan persyaratan untuk mendapatkan SIUP :

a. Pemilik atau pelaku usaha mengurus sendiri atau melalui kuasa yang dikuasakan ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat

b. Mengambil formulir pendaftaran, mengisi formulir SIUP / PDP bermaterai Rp 6.000 yang ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian formulir yang sudah diisi kemudian di fotocopy sebanyak dua rangkap, yang dilengkapi dengan syarat – syarat berikut :

  • Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
  • Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
  • Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
  • Gambar denah lokasi tempat usaha

c. Untuk biaya pembuatan SIUP disesuaikan dengan peraturan daerah masing – masing, karena tiap daerah memiliki tarif yang berbeda – beda.

Dengan adanya SIUP, usaha yang Anda jalankan akan lebih aman karena terhindar dari masalah perijinan yang sering berakibat hingga penggusuran tempat usaha. Semoga dengan adanya informasi tips memperoleh surat izin usaha perdagangan ( SIUP ), dapat membantu Anda yang sedang menjalankan usaha

 

Badan Perizinan Terpadu (BPPT) http://bppt.jabarprov.go.id/

Syarat-syarat Pendirian Perusahaan (PT)

Ada beberapa dokumen dan informasi yang perlu disiapkan bila Anda mau mendirikan perusahaan.

Berikut adalah dokumen-dokumen dan informasi tersebut:

  1. Nama Perusahaan (Anda siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan Ham)
  2. Bidang Usaha yang Digeluti
  3. Nama-Nama Pemilik Modal (Minimal Dua Orang)
  4. Klasifikasi Usaha: Kecil (Rp51 Juta – Rp500 Juta), Menengah (Rp501 Juta – Rp10 M), Besar (Di atas 10 M)
  5. Persentase Kepemilikan Modal
  6. Nama Direktur Utama/Direktur (Pimpinan Tertinggi Perusahaan)
  7. Copy KTP Pemilik Modal
  8. Kartu Keluarga (bila Direktur Utama/Direktur adalah perempuan)
  9. NPWP Direktur Utama/Direktur
  10. Foto Direktur/Direktur Utama ukuran 3×4 2 lembar (4×6 2 lembar untuk wilayah Bogor)
  11. Surat Keterangan Domisili Usaha
  12. Copy Bukti Surat Kepemilikan Tempat Usaha dan PBB atau Bukti Sewa-Menyewa Tempat Usaha
  13. Nomor Telepon Perusahaan
  14. Denah Lokasi Tempat Usaha (Bila Perusahaan menjadi PKP (Perusahaan Kena Pajak)

Itulah beberapa dokumen umum yang perlu Anda persiapkan sebagai syarat pendirian perusahaan sebelum Anda mendapatkan akte perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).

c.  Lembaga Perizinan Koperasi adalah Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM http://www.depkop.go.id,

                

 

Tugas Pokok dan Fungsi

 
Rumusan Tugas :
 
Membantu Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam menyiapkan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah yang meliputi, perumusan, koordinasi, perencanaan dan pengembangan kebijakan dan pelaksanaan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Rincian Tugas :
   
 
a. menetapkan rencana dan program pengembangan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b. menetapkan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Menteri Negara.
c. mengkoordinasikan pembinaan dan pengawasan kebijakan di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan unit kerja di lingkungan Kantor Menteri Negara maupun lembaga/instansi terkait lainnya.
d. melaksanakan fungsi teknis pemberdayaan KUMKM di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
e. membina dan mengawasi atas penyelenggaraan peraturan daerah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
f. mengatur penerapan perjanjian di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
g. menetapkan standar pemberian ijin Badan Hukum Koperasi.
h. menetapkan persyaratan kualifikasi koperasi dan usaha kecil dan menengah berprestasi.
i. menetapkan pedoman Akuntansi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
j. menetapkan pedoman Klasifikasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
k. menetapkan kebijakan sistem pengawasan anggota terhadap koperasi.
l. memberi dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem organisasi koperasi dan usaha kecil dan menengah.
m. memberi dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar koperasi dan usaha kecil dan menengah serta kerjasama dengan badan usaha/asosiasi lainnya.
n. meningkatkan peranserta masyarakatdalam mengembangkan kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
o. memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan perkoperasian dan usaha kecil dan menengah di bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah meliputi urusan organisasi dan badan hukum koperasi dan usaha kecil dan menengah, peraturan perundang-undangan, tatalaksana koperasi dan usaha kecil dan menengah, keanggotaan koperasi serta pengendalian dan akuntabilitas koperasi dan usaha kecil dan menengah.
p. melaksanakan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
q. memimpin dan memberikan pengarahan dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
r. memimpin dan mengadakan rapat, seminar, lokakarya dan pertemuan dinas lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas.
s. melaksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk pimpinan dalam melaksanakan tugas Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
t. melaporkan dan bertanggung jawab kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

 

 

 

 

 

Wewenang :
   
 
a. mengkoordinasikan/menetapkan kebijakan di bidang kelembagaan koperasi dan usaha kecil dan menengah.
b. memberikan penilaian, memotivasi atas pelaksanaan tugas bawahan.
c. menandatangani surat-surat dinas yang diatur dalam surat keputusan pelimpahan wewenang di bidang Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
d. memimpin, mengatur dan membagi tugas/pekerjaan kepada bawahan.
e. mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.
f. menerima masukan, saran dan usulan yang sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. menolak masukan, saran dan usulan yang tidak sesual dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. memberikan saran dan masukan kepada atasan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas.

 

 

 

 

 

Tanggungjawab :
   
 
a. bertanggung jawab atas perumusan kebijakan yang dibuat dan atau tindakan yang dilakukannya dalam penyelesaian tugas.
b. bertanggung jawab terhadap kinerja bawahan dan unit kerja yang dipimpinnya.
c. bertanggung jawab atas berjalannya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas.
d. bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kebijakan Bidang Kelembagaan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
e. bertanggung jawab terhadap kebenaran dan ketepatan waktu laporan yang disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

  1. Saya tertarik untuk Bisnis Kecil di bidang Makanan, berikut ini pendapat untuk memulai:

 

Kemampuan untuk membuat makanan yang lezat tidak menjamin sebuah keberhasilan dalam membuat usaha. Mengetahui cara membuat makanan dan dapat mengelola bisnis anda adalah dua hal yang berbeda.

Jika anda sudah menguasai dalam memproduksi masakan ataupun makanan ringan, maka kini saatnya anda harus mengetahui bagaimana caranya untuk memulai bisnis anda.

Berikut ini kami sajikan beberapa tips dan trik dalam memulai usaha di bidang makanan :

  • Perbaharui dan perbaiki kualitas dari masakan buatan anda. Untuk mengetahui kualitas rasa dari masakan, anda dapat membagi sampel kepada teman atau saudara tedekat untuk memperoleh reaksi mereka terhadap produk anda. Setelah itu anda perbaiki agar sesuai dengan keinginan mereka.
  • Untuk makanan yang memiliki segmen, anda harus dapat memperbaharui dari resep, penampilan atau cara penyajiannya.
  • Perlu dipikirkan juga outlet penjualan, apakah anda berencana membuka toko atau bekerjasama dengan pihan lain? Contohnya jika anda memilih untuk membuka usaha pembuatan kue pengantin, anda dapat melakukan kerjasama dengan pihak wedding organizer.
  • Strategi penjualan lainnya adalah anda bisa juga melakukan kerjasama dengan beberapa usaha kantin. Anda dapat mensuplai masakan setiap harinya untuk dijualkan di kantin tersebut. Untuk hal ini, anda juga harus memperhatikan sistem pengantarannya, karena berkaitan dengan biaya transportasi.
  • Pikirkan teknologi untuk mendampingi produk anda. Apakah produk anda memerlukan ruangan khusus untuk mempersiapkannya? Apakah perlu membeli peralatan khusus untuk menyimpan bahan baku? dan lain sebagainya.
  • Namun pada saat awal usaha, sebaiknya anda mengurangi pengeluaran untuk investasi teknologi produksi. Hal ini bisa anda lakukan dengan cara yang lebih sederhana, atau anda bisa lakukan kerjasama dengan orang lain dalam mensuplai kebutuhan bahan baku tersebut.
  • Tujuannya adalah agar anda tidak terlalu berat dalam memenuhi kebutuhan modal usaha. Setelah usaha anda berjalan lancar dan memiliki pelanggan yang tetap, maka anda dapat melakukan pembelian peralatan produksi tersebut.
  • Anda harus memikirkan bahwa produk anda aman dikonsumsi serta mendatangkan profit. Mungkin anda haus menguji produk anda terlebih dahulu kepada pihak yang berkompeten untuk memastikan keamanan produk anda agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
  • Jika anda memulai bisnis makanan ringan, dipikirkan juga kemasan yang menarik agar memberikan nilai lebih pada produk buatan anda. Selain itu juga, dapat meningkatkan image produk dari calon pembeli. Kemasan dapat berasal dari jenis plastik ataupun kertas.
  • Yang paling sering menjadi permasalahan dalam menjalankan usaha makanan, adalah ketakutan pada diri sendiri. Pikiran – pikiran apakah produknya laku atau tidak, bagaimana nanti jika ada yang mengeluh, dll. Untuk itu, anda sebaiknya mempersiapkan diri sendiri dan memegang teguh prinsip ” Usaha yang berhasil, hanya dapat dicapai melalui proses yang penuh hambatan “.
  1. SBA menawarkan program untuk mendukung berbagai kebutuhan pemilik usaha kecil. Anda dapat mengakses informasi tentang program-program yang berkaitan dengan teknis, keuangan, pendidikan kontrak, dan bantuan bencana, serta minat khusus, advokasi dan sipil kepatuhan hak

SBA memiliki Pelayanan-pelayanan antara lain:

 

       A.  Bantuan Keuangan

Semua bisnis membutuhkan uang untuk lahan dan terus tumbuh. Sumber daya SBA membantu Anda penelitian program pinjaman, mengeksplorasi pilihan di seluruh pembiayaan.

B.  Memantau Bisnis Kecil

SBA memiliki program dan sumber daya untuk semua orang, tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, dan status keuangan.

C.  Konseling & Pelatihan

Setiap pemilik bisnis membutuhkan bimbingan selama start up dan menjalankan bisnis mereka. Kantor SBA Pengembangan Wirausaha membantu bisnis mulai, tumbuh dan bersaing di pasar global dengan menyediakan kualitas pelatihan, konseling.

D. Persetujuan / Legalitas

Bekerja dengan pemerintah federal dapat memberikan banyak kesempatan untuk usaha kecil untuk bekerja secara efektif dengan pemerintah.

 

E. Bantuan Bencana

Bencana dapat menghapus sebuah usaha kecil dalam hitungan detik. Untuk membantu melindungi pemilik usaha kecil, Kantor SBA Bantuan Bencana (ODA) menyediakan bantuan keuangan terjangkau, tepat waktu dan dapat diakses oleh pemilik rumah, penyewa, dan bisnis.

 

F.  Advokasi, Hukum & Peraturan

Memberikan pemilik usaha kecil suara awal dalam proses legislatif adalah kunci untuk mengurangi dampak negatif dari peraturan tentang usaha kecil, meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap peraturan, dan lulus pada penghematan biaya untuk ekonomi Negara.

 

G. Inisiatif

SBA berkomitmen untuk membantu usaha kecil di AS berhasil. Dengan demikian, beberapa program dan hukum telah disponsori yang secara langsung mempengaruhi pemilik usaha kecil.

 

H. Hak Sipil Kepatuhan – CRC

Kantor Kepatuhan Hak Sipil (OCRC) bekerja untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan non-diskriminasi dan peraturan oleh penerima SBA bantuan keuangan umum dan, berkenaan dengan individu penyandang cacat.

Regards,

Chandra Suhardiman

NIM : 1601285866

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • Twitter
  • RSS

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.